I. Rekomendasi BKPM
II. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
III. Notifikasi Ijin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (Notifikasi IMTA)
IV. Visa Tinggal Terbatas (Telex/Vitas)
V. Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
VI. Surat Tanda Melapor Kepolisian (STM)
VII. Surat Keterangan Tempat TInggal (SKTT)